Cara Mudah Perpanjangan SIM Secara Online, Cukup 5 Menit Tanpa Perlu Mengantre

- 17 April 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Masyarakat kini tak perlu bingung saat Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah habis masa berlakunya.

Sebab Polri telah meluncurkan Aplilkasi SIM Presisi Nasional (SINAR), mulai Selasa, 13 April 2021.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Korlantas.polri.go.id, aplikasi ini bisa memberikan kemudahan masyarakat saat memproses perpanjangan SIM online.

Masyarakat cukup melakukannya dari rumah tanpa harus mengantri di SATPAS SIM.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2021, Tak Bertemu Aldebaran di Kantor, Andin Curiga?

Baca Juga: Selain Dilarang Mudik Lebaran 2021, ASN Juga Tidak Boleh Mengajukan Cuti, Kecuali Dalam Kondisi Ini

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x