Kendaraan Sudah Dijual Tapi Tetap Kena Tilang ETLE ? Berikut Cara Konfirmasinya

- 18 April 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih dalam tahap uji coba, selama masa uji coba ini pelanggar akan mendapatkan surat teguran simpatik.

Namun ketika penerapannya secara resmi diberlakukan, pelanggar ETLE langsung akan mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran.

Penerapan sistem baru ini memunculkan sejumlah pertanyaan dari warga masyarakat, salah satunya pertanyaan jika kendaraan yang terekam dalam ETLE sudah dijual atau berpindah tangan.

Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi korlantas.polri.go.id, untuk masyarakat yang mengalami masalah serupa bisa melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Patut Dicoba, 6 Kebiasaan Baik Ini Bisa Tingkatkan Kualitas Tidur, Salah Satunya Mematikan Lampu

Baca Juga: Istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya Positif Covid-19 : Tidak Terasa Apa-apa, Penciuman Normal

Masyarakat diberikan waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website etle.korlantas.polri.go.id atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x