PORTAL PROBOLINGGO - Penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas, menjadi terobosan Polri di tahun 2021 ini.
Namun tidak sedikit masyarakat yang masih kebingungan membayar denda dalam sanksi tilang ETLE tersebut.
Padahal ada batasan waktu bagi masyarakat untuk membayar denda atas pelanggarannya, sebab jika tidak maka pemblokiran STNK akan dilakukan.
Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman etle.jatim.polri.go.id ada dua cara pembayaran denda tilang ETLE.
Baca Juga: 10 Mukjizat Nabi Muhammad SAW yang Luar Biasa Diberikan Allah SWT, Umat Muslim Wajib Tahu
Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 April 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Hati-hati Ide Cemerlangmu Akan Salip Teman
Yakni melalui Bank BRI atau melalui transfer dari Bank lain ke Bank BRI.
1. Berikut pembayaran melalui Bank BRI
Artikel Rekomendasi