Berikut Cuti Bersama Tahun 2021 di Masa Pandemi Covid-19

- 18 April 2021, 16:42 WIB
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021
Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021 /Setkab

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Jokowi secara resmi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7/2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Bersama dengan Keppres ini, Presiden menetapkan dua hari cuti bersama bagi ASN pada tahun 2021, sebagaimana dilansir dari laman kemenpanrb.

Cuti bersama yang pertama dilaksanakan pada Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1422 H.

Kemudian cuti bersama kedua, jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
 
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 18 April 2021 : Bukan Karena Harta, Andin Ungkap Alasan Menikah dengan Aldebaran

Munculnya Keppres yang ditetapkan pada 09 April 2021 ini dilandasi oleh PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 333 ayat 4 dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Pasal 91 ayat 3.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Untuk ASN yang tetap bertugas selama cuti bersama, bakal mendapatkan cuti tambahan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak diberikan.

Sebagai kompensasi atas tugas yang dijalankan dan hak cuti bersama yang tidak diberikan ketika periode cuti bersama berlangsung.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x