Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Memperoleh THR dan Besarannya

- 19 April 2021, 10:08 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Instagram/@bank_indonesia

PORTAL PROBOLINGGO - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tunjangan yang ditunggu tunggu pada penghujung bulan puasa, oleh pekerja beragama Islam di Indonesia.

Pemberian THR bagi pekerja / buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dan keluarganya untuk menyambut hari raya keagamaan.

Siapa saja yang bisa mendapatkan dan berapa saja besarannya telah diatur dalam peraturan undang undang.

Yakni Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Indonesia nomor 6 tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Rencana Liburan Gagal, Mama Rosa Kecewa Pada Aldebaran?

Baca Juga: Kabar Gembira, THR Tahun 2021 Bakal Segera Cair

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari jdih.kemenaker.go.id , diketahui terdapat kriteria pekerja yang memperoleh THR serta besaran yang diterimanya.

1. THR keagamaan diberikan kepada :

a. pekerja / buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x