Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Pekerjanya, Ini Solusinya

- 19 April 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/

PORTAL PRBOLINGGO - Pada masa pandemi yang menyulitkan dari sisi ekonomi, tak jarang ada perusahaan yang kesulitan membayarkan THR pekerjanya.

Hal ini terjadi karena imbas pandemi Covid-19 yang belum berhenti di Indonesia.

Sehingga mengggangu stabilitas ekonomi, berakibat pada pendapatan perusahaan yang tidak sesuai harapan.

Padahal dalam aturan pemerintah, THR harus tetap diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Berikut Kriteria Pekerja yang Berhak Memperoleh THR dan Besarannya

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 19 April 2021, Rencana Liburan Gagal, Mama Rosa Kecewa Pada Aldebaran?

Nah guna mengatasi hal ini, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/H.K04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, diatur juga solusi bagi perusahaan yang bermasalah dengan pembayaran THR kepada pekerjanya.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman jdih.kemnaker.go.id , dalam SE tersebut dijelaskan mekanisme pembayaran THR bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Gubernur, bupati dan walikota diminta untuk mengambil langkah langkah sebagai berikut, jika mendapati perusahaan yang terdampak Covid-19 dan bermasalah dalam membayar THR kepada pekerjanya.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x