Kendalikan Kasus Covid-19 Selama Ramadan, Anies Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta hingga 3 Mei 2021

- 20 April 2021, 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /

PORTAL PROBOLINGGO - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Ibu Kota.

Perpanjangan tersebut juga berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

Pemerintah memperpanjang dan memperluas PPKM Mikro mulai 20 April sampai 3 Mei 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai terbukti mampu mulai menekan laju kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: Ceramah Singkat Ramadhan 2021 tentang Istighfar Mampu Mengembalikan Semangat Ibadah

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan Tapi Belum Punya e-KTP? Begini Cara Mengatasinya

"Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang. Jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ungkap Anies.

Anies mengingatkan Ramadhan bisa dijadikan momentum untuk memperketat protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah. Diketahui, pemerintah telah diizinkan tempat ibadah dibuka kembali.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x