Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah akan Keluarkan SE Larangan Masuk Bagi WN India

- 24 April 2021, 14:37 WIB
Ilustrasi  penyebaran Covid-19.*
Ilustrasi penyebaran Covid-19.* /Pixabay/geralt

PORTAL PROBOLINGGO - India tengah mengalami gelombang tsunami Covid-19, pasalnya penambahan kasus positif Covid-19 perharinya menyentuh angka ratusan ribu.

Kondisi yang semakin memprihatinkan membuat beberapa penduduk India meninggalkan negaranya dan pergi ke negara lain, salah satunya Indonesia.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang berasal dari WNA India, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menerbitkan larangan.

Baca Juga: Resep Samosa dan Strawberry lassi khas India Ala Chef Devina Hermawan

Larang tersebut berlaku bagi warga negara India atau yang pernah mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham, Jhoni Ginting menyebut penerbitan surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di India dengan lebih dari 15 juta orang terinfeksi.

"Kami juga sudah mengantisipasi sekarang pun sedang digodok surat edaran khusus untuk penjelasan pengecualian terhadap warga negara India yang tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Jhoni Ginting dikutip Portal Probolinggo dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 24 April 2021, Reyna Cerita ke Andin Soal Periksa Gigi, Ricky Jenguk Elsa

Lebih lanjut, Jhoni menjelaskan jika aturan serupa pernah diterbitkan pihaknya pada April tahun lalu. 

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x