Kemendagri akan Permudah Transgender untuk Mendapatkan KTP, KK, dan Akta Kelahiran, Begini Syaratnya

- 25 April 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP.
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP. /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

PORTAL PROBOLINGGO - Keberadaan transgender di Indonesia semakin diakui. Hal ini dibuktikan Salah satunya, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mempermudah transgender untuk membuat administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi virtual antara Perkumpulan Suara Kita dengan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui aplikasi zoom di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," ujar Zudan dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Kemendagri.

Baca Juga: Resep Praktis Menu Sahur dan Buka Puasa : Aneka Olahan Cumi yang Enak, Mudah Dibuat dan Bikin Nagih

Bagi transgender Indonesia yang hendak membuat data kependudukan tersebut bisa memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang harus dilengkapi.

"Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," kata Dirjen Zudan.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo mengatakan banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain, seperti bidang kesehatan untuk mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

Baca Juga: Di Forum KTT Asean, Jokowi Sampaikan 3 Permintaan Ini Terkait Krisis di Myanmar

"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya," kata Hartoyo menjelaskan.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x