Jangan Sembarangan Pakai, Pemerintah Resmi Tetapkan Standart SNI pada Masker,Begini Syaratnya

- 25 September 2020, 17:48 WIB
Aturan Masker Kain Berstandar SNI Sudah Diterbitkan, Begini Syaratnya
Aturan Masker Kain Berstandar SNI Sudah Diterbitkan, Begini Syaratnya /Pixabay @asundermeier/

PORTAL PROBOLINGGO - Penyebaran Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia, salah satu hal untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker.

Tujuannya tidak lain karena untuk mencegah penularan virus Covid-19 agar tidak menyebar pada masyarakat luas.

Banyak sekali jenis masker yang beredar di masyarakat, namun perlu diketahui ada beberapa jenis masker yang tidak boleh dipakai.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Beberapa waktu lalu pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak memakai masker scuba dan buff. Himbauan ini bukan tanpa alasan, pasalnya kedua jenis masker tersebut kurang efektif dalam menangkal virus Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Tidak hanya masker medis, masyarakat juga diperbolehkan untuk mengggunakan masker kain.

Namun baru-baru ini, pemerintah mengimbau masyarakat tidak memakai masker scuba dan buff. Pasalnya kedua jenis masker itu dinilai kurang efektif dalam menangkal virus Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Berada di Peringkat ke-12 di Dunia, Info Terkini Covid-19 Dunia 25 September 2020

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan mengatakan saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x