Begini Kronologi Penahanan Jurnalis Pers Mahasiswa UPI Cibiru, Diamankan Justru Sebelum Aksi Mulai

- 11 Oktober 2020, 19:45 WIB
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya
Sejumlah massa aksi tolak UU Cipta Kerja yang diamankan di Polda Metro Jaya /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

PORTAL PROBOLINGGO - Dua jurnalis pers mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dinyatakan hilang pada Kamis, 8 Oktober 2020 saat meliput aksi nasional tolak UU Cipta Kerja yang diadakan di Jakarta.

Mereka ialah Syarifah Nur’aini dan Amalia Azzahra. Keduanya tergabung sebagai jurnalis pers mahasiswa Perslima UPI.

Mereka berdua hilang kontak sejak pukul 11:45 WIB dan baru dapat dihubungi kembali pukul 21:00 WIB. Saat itu mereka mengatakan sedang ditahan di Monas oleh anggota kepolisian.

Baca Juga: Cara Cek Nomor Smartfren Terbaru 2020, Terdapat Jumlah Pulsa dan Kuota Internet

Berikut ini merupakan kronologi lengkap penahanan Syarifah dan Amalia seperti yang PORTAL PROBOLINGGO lansir dari laman resmi Perslima UPI.

Pukul 11:00 WIB Syarifah dan Amalia bertemu di Stasiun Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Keduanya kemudian bersama-sama melanjutkan perjalan menuju Istana Negara menggunakan taksi online.

Pukul 11:19 WIB keduanya sampai di pintu barat Monas yang berseberangan langsung dengan Istana Negara. Saat mereka sampai, suasana Istana Negara masih sepi, kendaraan masih diperbolehkan untuk lalu-lalang.

Baca Juga: Harga HP Oppo Termurah Oktober 2020, di Bawah Rp2 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya

Ketika mereka sampai di pintu barat Monas, salah seorang anggota polisi yang berada di sana mendatangi mereka.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x