Ingin Daftar NPWP Secara Online? Simak Caranya Berikut, Mudah dan Cepat!

- 19 Oktober 2020, 16:17 WIB
Cara Mudah Daftar NPWP Secara Online
Cara Mudah Daftar NPWP Secara Online /Alexas_Fotos/Pixabay

PORTAL PRBOLINGGO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasar pasal 1 UU No. 6 UU 28 / 2007 adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

Lebih lanjut, berdasar UU No. 16 Tahun 2009, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kini, mendaftar NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat, yakni dengan mekanisme pendaftaran online pada laman ereg.pajak.go.id. Jika ingin mendaftar NPWP online, simak tahapan-tahapannya berikut:

Baca Juga: Update Harga Emas UBS Senin 19 Oktober 2020 di Pegadaian

1. Buka ereg.pajak.go.id, pilih menu 'Belum Punya Akun?' Kemudian klik 'Daftar'(Jika memang belum pernah punya akun. Jika dulunya dirasa pernah mendaftar, silakan login menggunakan email dan password yang telah dibuat).

2. Isikan alamat email yang bisa dibuka dan captcha yang diminta, lalu klik daftar.

3. Kemudian buka email yang digunakan untuk daftar dan buka pesan dari [email protected] lalu klik link yang berwarna biru yang ditampilkan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT Sembilan Benua Abadi Cari Digital Marketing, Cek Syaratnya Di Sini!

4. Setelah link dibuka, silakan isikan nama, buat password, dan isi nomor HP, pilih pertanyaan dan isi jawaban, isi capthca, dan kirim. Untuk selanjutnya, akan ada pesan aktivasi yang masuk lewat email.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x