Ikut Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Yuk Ketahui Tentang Tugas Polisi dalam Mengamankan Unjuk Rasa

- 20 Oktober 2020, 15:10 WIB
Antisipasi demo tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh, Polda Metro Jaya kembali alihkan lalin di Istana Negara.
Antisipasi demo tolak UU Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dan buruh, Polda Metro Jaya kembali alihkan lalin di Istana Negara. /NTMC Polri

PORTAL PROBOLINGGO - Protes masyarakat soal pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih belum tuntas.

Setelah melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 8 Oktober 2020 yang lalu, Hari ini 20 Oktober 2020 masyarakat melakukan aksi unjuk rasa kembali.

Unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dilakukan diberbagai daerah.

Baca Juga: PSG vs Manchester United, Thomas Tuchel: Kami Tim Paling Berbahaya di Liga Champions

Seperti di Depan Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jogja, dan juga di Malang.

Agar tidak mengulang kejadian penanganan unjuk rasa oleh aparat yang tidak sesuai dengan Undang-undang, para peserta haru mengetahui tugas polisi dalam mengamankan demonstrasi.

Dilansir Portal Probolinggo dari instagram Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya pada akun @kontras_surabaya berikut ini adalah tugas polisi dalam mengamankan unjuk rasa.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berlanjut, Polri Minta Massa Aksi Waspadai Provokator

1. Polisi tidak boleh bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x