Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran di Masa Pandemi

- 30 Oktober 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Dok. Indonesia.go.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, angin segar datang dari BPJS Kesehatan yang dikabarkan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Hal itu disampaikan melalui kanal digitalnya dengan meluncurkan Program Relaksasi Tunggakan JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Keringanan tersebut dilakukan dalam rangka mempermudah masyarakat yang menjadi peserta mengakses program tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M. O. Roeroe, mengungkapkan bahwa keringanan pembayaran ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi Covid-19.

Karena itulah kemudian BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: Lirik Sholawat Ya Nabi Salam Alaika Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta. Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di download menggunakan smartphone peserta," ujarnya seperti dikuti PORTAL PROBOLINGGO dari RRI.

Besty juga menjelaskan bahwa Program Relaksasi Tunggakan JKN ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan, namun sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x