PORTAL PROBOLINGGO - Pengumuman CPNS 2019 telah dibuka pada hari ini Jumat 30 Oktober 2020.
Tentu saja tidak semua peserta yang mengikuti seleksi CPNS dapat diterima dengan berbagai alasan salah satunya karena tak memenuhi standar penilaian.
Untuk pendaftar CPNS yang dinyatakan tak lulus, masih ada jalan terakhir yaitu melakukan sanggahan.
Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah
Berikut cara lengkapnya sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Buku Petunjuk DRH dan Sanggahan SKB CPNS 2019
1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" di portal SSCN.
2. Pilih "Ajukan Sanggah" jika ingin mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman ketidaklulusan.
Baca Juga: Buntut Polemik Kartun Nabi Muhammad, Media Perancis Serang Erdogan
3. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman yang memuat isian "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah", dan "Bukti Sanggah".
Artikel Rekomendasi