Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

- 31 Oktober 2020, 08:43 WIB
SKCK diterbitkan oleh Polri.
SKCK diterbitkan oleh Polri. /Polri.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisi catatan kejahatan seseorang.

SKCK dibuat oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Misalnya untuk syarat administrasi melamar pekerjaan, mencalonkan diri sebagai kepala desa, hingga saat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Polri, berikut ini adalah tata cara membuat SKCK.

Membuat SKCK Baru

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

Halaman:

Editor: Hari Setiawan

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x