BLT Rp2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya

- 1 November 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta , Pendaftaran Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya.
Ilustrasi BLT Rp2,4 Juta , Pendaftaran Diperpanjang, Begini Cara Daftar BPUM UMKM Gelombang 2 dan Syarat Lengkapnya. //Pixabay EmAji

PORTAL PROBOLINGGO - Cara daftar BLT Banpres UMKM Gelombang 2 masih sama dengan gelombang yang pertama.

Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) pada gelombang 2 telah dibuka dari 13 Oktober hingga akhir Bulan November dan rencananya akan diperpanjang lagi hingga Bulan Desember.

Kabar resmi ini beredar setelah turunnya surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) yang berisi tentang perpanjangan pendaftaran BLT melalui program bantuan presiden (Banpres) produktif senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tips Menulis Surat Lamaran Pekerjaan dengan Mudah dan Benar

Untuk mendaftarkan UMKM agar mendapat BLT senilai Rp2,4 juta, maka harus melengkapi beberapa persyaratan sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Kemenkop UKM.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendaftar BLT UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x