PORTAL PROBOLINGGO - Selama masa pandemi Covid-19 masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus administrasi SIM.
Pasalnya sempat terjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tetapi, ketika masa adaptasi kebiasaan baru atau new normal membuat SIM juga masih harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Tidak perlu khawatir, saat ini Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah membuat terobosan baru yakni pembuatan SIM secara online yang dapat dilakukan di rumah.
Baca Juga: Semarak Hari Pahlawan, KAI Bagi-Bagi 10.000 Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Cek Syaratnya di Sini
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman siminternasional.korlantas.polri.go.id berikut ini adalah syarat-syarat dan cara membuat sim online dari rumah.
Syarat pembuatan SIM:
1. SIM yang masih berlaku
2. Foto KTP
3. Foto paspor
4. Foto KITAP khusus WNA
5. Foto diri dengan warna latar belakang putih
6. Foto tanda tangan
Setelah segala persyaratan siap maka dapat langsung melakukan registrasi secara online pada laman siminternasional.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga: 9 Tips Melawan Rasa Kantuk Saat Belajar
Artikel Rekomendasi