PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan berupa BLT Guru Honorer sebesar Rp1,8 Juta.
Bantuan ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.
BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Baca Juga: Optimis Capai Target Realisasi Anggaran, Kemenhub Lakukan 5 Langkah Ini
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut syarat untuk mendapatkan BSU:
– Warga Negara Indonesia (WNI).
– Berstatus sebagai PTK non-PNS.
– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Artikel Rekomendasi