Pemprov DKI Jakarta Bagikan Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran, Cek Detailnya

8 November 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi kamar hotel. /Traveloka.com/Aston Pasteur

PORTAL PROBOLINGGO - Sektor pariwisata merupakan yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Padahal, sektor pariwisata adalah sektor yang menyumbang peran cukup besar dalam memberikan devisa negara.

Dengan terdampaknya sektor pariwisata, secara otomatis bisnis yang berhubungan dengan pariwisata yaitu hotel dan restoran juga ikut terdampak.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy A dan M Series Terbaru Bulan November 2020, Mulai 1 Jutaan

Melihat hal tersebut, pemerintah terus berupaya untuk membangkitkan kembali pariwisata salah satunya dengan menyokong keberlangsungan restoran dan hotel yang menjadi bagian di dalamnya.

PORTAL PROBOLINGGO mengutip dari postingan Instagram Disparekraf Jakarta (@disparekrafdki), melalui Disparekraf Jakarta, Kemenparekraf menyalurkan Dana Hibah Pariwisata yang merupakan dana bantuan yang diberikan pada pemda dan industri wisata yang untuk saat ini hanya disalurkan pada bisnis hotel dan restoran saja.

Tujuannya adalah agar dapat terus meningkatkan kualitas protokol kesehatan sesuai CHSE.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Untuk bisa mendapat Dana Hibah Pariwisata, ada ketentuan umum yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Dana hibah diberikan hanya untuk biaya operasional bisnis/usaha, bukan dipakai untuk keperluan pribadi.

2. Penggunaan dana hibah menjadi tanggung jawab pengusaha sepenuhnya.

3. Melaporkan penggunaan dana secara menyeluruh pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dengan menyerahkan bukti-bukti.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Terpilih Menjadi Presiden Amerika Serikat ke-46

Adapun untuk mengajukan permohonan dana hibah, terdapa syarat-syarat yang harus terpenuhi, yakni:

1. Memiliki TDUP yang diterbitkan oleh PTSP/OSS yang masih berlaku atau berlaku efektif.

2. Bukti setor pajak tahun 2019.

3. Surat pernyataan masih beroperasi sampai saat ini.

4. Berdomisili di Jakarta.

Baca Juga: Manchester United Gilas Everton, Ole: Tidak Ada Kata yang Cukup untuk Memuji

Selanjutnya, bila permohonan telah disetujui, maka pemilik usaha wajib menyerahkan pakta integritas, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dengan tandatangan di atas materai, serta surat peruntukkan penggunaan dana hibah.

Pendaftaran usaha dapat dilakukan melalui link https://jakarta-tourism.go.id/visit/hibah

Batas akhir pendaftaran dan penyerahan dokumen tahap 1 adalah tanggal 16 November 2020 pukul 23.59 WIB.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, bisa menghubungi Hotline Industri Pariwisata di nomor 0812-1206-3660.***

Editor: Hari Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler