Pemprov DKI Jakarta Bagikan Dana Hibah untuk Hotel dan Restoran, Cek Detailnya

- 8 November 2020, 08:47 WIB
Ilustrasi kamar hotel.
Ilustrasi kamar hotel. /Traveloka.com/Aston Pasteur

PORTAL PROBOLINGGO - Sektor pariwisata merupakan yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Padahal, sektor pariwisata adalah sektor yang menyumbang peran cukup besar dalam memberikan devisa negara.

Dengan terdampaknya sektor pariwisata, secara otomatis bisnis yang berhubungan dengan pariwisata yaitu hotel dan restoran juga ikut terdampak.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy A dan M Series Terbaru Bulan November 2020, Mulai 1 Jutaan

Melihat hal tersebut, pemerintah terus berupaya untuk membangkitkan kembali pariwisata salah satunya dengan menyokong keberlangsungan restoran dan hotel yang menjadi bagian di dalamnya.

PORTAL PROBOLINGGO mengutip dari postingan Instagram Disparekraf Jakarta (@disparekrafdki), melalui Disparekraf Jakarta, Kemenparekraf menyalurkan Dana Hibah Pariwisata yang merupakan dana bantuan yang diberikan pada pemda dan industri wisata yang untuk saat ini hanya disalurkan pada bisnis hotel dan restoran saja.

Tujuannya adalah agar dapat terus meningkatkan kualitas protokol kesehatan sesuai CHSE.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H

Untuk bisa mendapat Dana Hibah Pariwisata, ada ketentuan umum yang harus terpenuhi, yaitu:

Halaman:

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x