Penataan Daerah, Ridwan Kamil Tandatangani Tiga Daerah Otonom Baru di Jawa Barat

- 5 Desember 2020, 10:50 WIB
 Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai tiga CDPOB di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemda Provinsi Jabar dan DPRD Jabar mengenai tiga CDPOB di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020). /Humas Jabar

PORTAL PROBOLINGGO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani surat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengenai tiga Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB).

Ketiga daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.

Ridwan Kamil menandatangi kesepakatan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD, Kota Bandung, Jawa Barat pada hari Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tiba-Tiba Marah Dengan Deddy Corbuzier dan Effendi Gazali, Ini Dia Penyebabnya

Ridwan Kamil menyatakan bahwa kebijakan penataan daerah di Pemda Provinsi Jabar tertuang dalam misi tiga RPJMD 2018-2023.

"Yaitu mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan," ujar Kang Emil.

Ridwan Kamil juga menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Baca Juga: Manchester United Dinilai Tidak Konsisten, Gunnar Solskjaer: Saya Semakin Bersemangat

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x