Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Karena Kuasai Lahan Tanpa Izin

- 24 Januari 2021, 12:56 WIB
Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab. /pmjnews.com/ pmjnews.com

PORTAL PROBOLINGGO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu, Habib Rizieq Shihab harus kembali berurusan dengan hukum.

Pasalnya, PT. Perkebunan Nusantara VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan lahan perkebunan mereka tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang terletak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Laporan PT. Perkebunan Nusantara VIII tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim sejak tanggal 22 Januari 2021 lalu. Kali ini Habib Rizieq Shihab terjerat pasal 5 berlapis sekaligus.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Raung Meningkat, PVMBG Keluarkan Status Waspada Level II

Pertama adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, yang kedua adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, lalu Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, juga Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan yang terakhir, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan jika pihaknya sudah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang menguasai lahan mereka tanpa izin.

Karena tidak melihat adanya itikad baik, akhirnya PTPN VIII memutuskan untuk melaporkan sebanyak 250 orang termasuk Habib Rizieq Shihab karena sudah menguasai lahan mereka tanpa izin.

Baca Juga: Plak Gigi? Inilah 10 Cara Sederhana Untuk Mengatasinya

"Semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Dengan diambilnya langkah hukum, Ikbar berharap 250 orang tersebut termasuk Habib Rizieq Shihab, bersedia menyerahkan lahan pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah kepada PTPN VIII.

Ikbar juga menegaskan jika sebelum membuat laporan ke Bareskrim, pihak PTPN VIII sudah terlebih dahulu memberikan somasi kepada sejumlah pihak yang sudah menempati lahan tersebut tanpa izin. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x