PORTAL PROBOLINGGO - Seorang pria yang tinggal di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok dilaporkan ke pihak berwajib. Lantaran menganiaya anak kandungnya.
Ia dilaporkan oleh istrinya atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya yang masih berusian 7 bulan.
Pelaku melakukan tindakan kekerasan lantaran anaknya terus menangis tak henti-henti. lantas pelaku merasa jengkel dan memukul bayi malang tersebut hingga lebam.
Baca Juga: Ingin Bisnis Rumahan? Berikut 5 Rekomendasi Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil
Usai melakukan aksinya dan berdebat dengan sang isti pelaku langsung melarikan diri.
Merasa sang suami melakukan tindakan yang menyebabkan anaknya terluka SN langsung melapor ke pihak polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyebut kasus tersebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial SN (31).
Baca Juga: Kenali dan Waspadai, Inilah 7 Ciri Pasangan Sedang Berselingkuh Salah Satunya Selalu Cek Handphone
Artikel Rekomendasi