PORTAL PROBOLINGGO - Polda Jawa Timur telah menetapkan 7 lokasi penyekatan di perbatasan, sebagai wujud larangan mudik tahun 2021.
Mulai dari perbatasan Tuban - Rembang, perbataan Bojonegoro - Cepu, perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen, perbatasan Magetan - Karanganyar, perbatasan Ngawi - Solo, perbatasan Banyuwangi - Gilimanuk Bali dan perbatasan Donorojo - Wonogiri.
Seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Ditlantas Polda Jawa Timur penyekatan ini diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Selain 7 titik penyekatan yang dibuat di perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan provinsi lainnya, penyekatan juga dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Bolehkah Minum Kopi Saat Sahur dan Buka Puasa? Begini Penjelasannya
Terdapat 20 titik penyekatan di dalam wilayah provinsi yang siap memberikan edukasi dan sosialisasi hingga tindakan tegas bagi pelanggar larangan mudik ini.
Namun ada kriteria pengguna jalan yang masih diperbolehkan melintasi penyekatan pada operasi kali ini.
Artikel Rekomendasi