Pantau ASN yang Nekat Mudik, Bupati Tulungagung Minta Share Loc

- 21 April 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). /Dok. Pikiran Rakyat

 

PORTAL PROBOLINGGO - Larangan mudik tahun 2021 berlaku juga untuk ASN di lingkup Pemkab Tulungagung.

ASN yang nekat melanggar aturan ini terancam mendapatkan sanksi.

Mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat bagi ASN hingga pemberhentian.

Hal ini disampaikan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat dikonfirmasi PORTAL PROBOLINGGO, pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Waspadai Penyebaran Varian Baru Covid-19, Wiku : Belum Ditemukan di Indonesia

Baca Juga: 5 Masker Alami Yang Ampuh Hilangkan Jerawat, Salah Satunya Masker Kopi

Maryoto mengatakan, larangan mudik menjadi salah satu fokus pihaknya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa pandemi ini.

"Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai penyebarannya," ujarnya.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x