Hoaks! Ini Kronologi Rekayasa Isu Babi Ngepet yang Dilakukan Seorang Ustad di Depok

- 30 April 2021, 08:04 WIB
Cerita babi ngepet di Depok ternyata hanya hoaks! Ini penampakan penyebar berita bohong tersebut
Cerita babi ngepet di Depok ternyata hanya hoaks! Ini penampakan penyebar berita bohong tersebut /PMJ News/

"Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya," terangnya.

Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x