PORTAL PROBOLINGGO - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020.
Risma baru saja menandatangi SE yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2020 itu dengan nomor 443/9620/436.8.4/2020.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkot Surabaya, SE tersebut juga berkaitan mengenai peningkatan kewaspadaan menghadapi musim penghujan.
Baca Juga: Dibuka Beasiswa Pendidikan Dosen PTKI Oleh LPDP dan Kemenag, Catat Jadwal Seleksi Berikut Ini
SE tersebut, ditujukan kepada Ketua RW / RT, pemilik atau pengelola kos, hotel, apartemen, serta pengelola perumahan.
Semua pihak itu diimbau untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kewaspadaan menjelang musim penghujan.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Risma berpesan kepada seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya.
Baca Juga: Info Covid 19 Indonesia Hari Ini 28 Oktober 2020, Total Kasus Positif Tembus 400.483
Pada libur bersama dan cuti 2020 ini, mereka diharapkan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing.
Artikel Rekomendasi