Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021, 17 Daerah Naik, 10 Daerah Masih Sama

- 22 November 2020, 13:45 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK 2021 di Jawa Barat.
Ilustrasi kenaikan UMK 2021 di Jawa Barat. /Foto: Pixabay/Geralt//

PORTAL PROBOLINGGO - Pada tanggal 21 November kemarin, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 di Jawa Barat tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari Sabtu, 21 November 2020.

Ketetapan UMK wilayah Jawa Barat, dengan adanya Surat Putusan Gubernur, maka UMK akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Baca Juga: 6 Tanda Kekurangan Vitamin K, Salah Satunya Mengalami Masalah Jantung

Upah tertinggi di Jawa Barat sekaligus tertinggi se-nasional untuk Tahun 2021, masih tetap dipegang oleh Kabupaten Karawang dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020).

Sementara itu, untuk Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83. Kota Banjar masih sama menduduki UMK pada tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, bahwa terdapat 10 kabupaten atau kota yang tidak dinaikan UMKnya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 22 November 2020, Kisah Cinta Andin dan Al Makin Seru dalam Sinetron Ikatan Cinta

Hal tersebut disampaikan oleh Setiawan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x