PORTAL PROBOLINGGO - Buku tabungan yang hilang niscaya dapat terjadi kepada siapa pun.
Umumnya seseorang akan panik sebab khawatir buku tabungan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Akan tetapi tak perlu terlalu panik sebab mengurus buku tabungan yang hilang cukup mudah.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber, berikut 3 langkah mudah mengurus buku tabungan yang hilang.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan 2 Dokumen Ini
1. Lapor kepada Bank Penerbit Buku Tabungan
Lakukan pelaporan kepada pihak bank terkait apabila buku tabungan menghilang.
Pelaporan dapat menggunakan telepon, melalui call center resmi bank atau mengunjungi bank pusat (non-cabang) di daerah Anda.
Di sini Anda harus berhati-hati, pastikan nomor telepon bank yang Anda hubungi benar-benar resmi.
Pelaporan dimaksudkan agar buku tabungan segera diblokir dan menghindari penyalahgunaan transaksi oleh pihak lain.
Baca Juga: Intip Harga Terbaru 5 Mobil Toyota Setelah PPnBM 0 Persen, Vios Turun Drastis Nyaris 65 Juta
2. Melapor ke Kepolisian
Untuk membuat buku tabungan baru, terlebih dahulu Anda harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Anda dapat mengunjungi polsek sesuai domisili Anda.
Di sana, Anda dapat meminta bukti kehilangan buku tabungan.
3. Datang ke Bank untuk Pembuatan Buku Tabungan Baru
Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, datanglah ke bank penerbit buku tabungan Anda untuk membuat buku tabungan baru.
Siapkan:
1. Surat Keterangan dari Kepolisian.
2. KTP/ SIM yang masih berlaku.
3. Kartu ATM yang dimiliki (jika ada).
Jika tahapan-tahapan tersebut telah selesai dan buku tabungan baru telah dikantongi, pastikan Anda menyimpan buku tabungan sebaik mungkin agar tak terjadi kehilangan kembali. ***