Persiapan! Penjual Pulsa Bakal Kena Pajak Mulai Bulan Depan

- 29 Januari 2021, 21:44 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Unsplash/Leon Dewiwje

PORTAL PROBOLINGGO - Mulai 1 Februari 2021 mendatang, pulsa, kartu perdana, baik voucher maupun elektronik, serta token akan mulai dikenakan pajak.
 
Ketentuan ini dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021 yang ditetapkan 22 Januari lalu.
 
"Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa," ujar Sri Mulyani dalam konsiderans beleid tersebut, seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO.
 
 
Pada Pasal 4, pemungutan PPN dilakukan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
 
Lalu yang kedua, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
 
Berikutnya penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.
 
 
Serta Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
 
PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):
 
1. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
2. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
3. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua
 
 
Lalu objek yang dikenakan PPN kepada JKP:
 
1. Jasa pemasaran dengan media Voucher oleh Penyelenggara Voucher
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucher oleh Penyelenggara Voucher dan Penyelenggara Distribusi
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucher.
 
Lalu pada bagian penutup dijelaskan bahwa peraturan ini akan mulai berlaku mulai 1 Februari 2021.
 
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021."***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah