PORTAL PROBOLINGGO - Beberapa waktu lalu dikabarkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak bagi industri otomotif sebagai langkah stimulus pembebasan pajak penjualan barang mewah yang dibeli untuk mobil baru (PPnBM) mulai bulan Maret 2021.
Menurut pernyataan Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), hal tersebut dilakukan pemerintah dengan tujuan agarpertumbuhan industri otomotif meningkat hingga mencapai local purchase kendaraan bermotor di atas 70%.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL SURABAYA dalam artikel "Termasuk Jenis LCGC, Inilah 4 Mobil Baru yang akan Turun Harga pada Bulan Maret 2021!", insentif tersebut hanya berlaku untuk mobil penumpang yang memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.
Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021, akan Dibuka Mulai Maret
Baca Juga: 5 Zodiak dengan Kecantikan Alami, Apapun yang dipakai Libra Terlihat Cantik, Benarkah?
Sementara itu, paket hadiah atau reward PPnBM berlangsung selama 9 bulan dan dievaluasi setiap tiga bulan.
Pada tiga bulan pertama, insentif PPnBM yang diberikan mencapai 100%, kemudian pada tahap kedua berkurang 50%, dan pada tahap ketiga (September hingga November) berkurang 25%.
Jika instentif PPnBM 0 persen jadi diberlakukan, maka diperkirakan harga mobil penumpang di bawah 1.500 cc akan turun hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Intip 15 Tanaman Hias Keladi Termahal di Indonesia, Ada Keladi Red Stardust hingga Red Kujang
Baca Juga: Bebas Stunting, Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Lakukan ini
Artikel Rekomendasi