Definisi PT (Perseroan Terbatas), Ciri, Jenis, Syarat Pendirian, Kelebihan, dan Kekurangan PT

- 25 Februari 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi PT.*
Ilustrasi PT.* /Free-Photos/ Pixabay/

PORTAL PROBOLINGGO - Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha berbadan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan.

Dengan kata lain, terdapat 2 kelompok di dalam PT, yakni pemilik saham dan pengelola (manajerial). Tanggung jawab pemilik saham cenderung terbatas; sesuai saham yang dimilikinya.

Sedangkan pengelola bertanggung jawab kepada pemilik saham untuk memutar modal sehingga keberlangsungan perusahaan terjamin dan pemilik saham mendapatkan keuntungan atas investasinya berupa dividen di akhir periode.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Listrik di Indonesia 2021, Mobil Tesla Dibanderol hingga Rp1,8 Miliar

PT masih dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, uraian ini sekaligus akan menjawab pertanyaan: apakah semua lembar saham PT dijual di Pasar atau Bursa Saham?

5 Jenis Perseroan Terbatas

1. Perseroan Terbatas Terbuka (Tbk)

Jika Anda sering melihat 'tbk' di belakang nama PT dan mempertanyakan apa maksud istilah itu, maka itulah tanda bahwa perusahaan tersebut terbuka/ go-public.

Dengan kata lain, nama PT tersebut terdaftar di pasar/ bursa saham resmi dan masyarakat bisa membeli saham perusaahan tersebut tanpa batasan apa pun.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini