PORTAL PROBOLINGGO - Badan Usaha memiliki pengertian sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.
Pengertian Badan Usaha di atas dinukil dari kamus kebanggaan kita, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Sedangkan menurut UU Ketentuan Umum Pajak Indonesia, Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Baca Juga: Definisi PT (Perseroan Terbatas), Ciri, Jenis, Syarat Pendirian, Kelebihan, dan Kekurangan PT
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha ialah sekumpulan modal dan orang yang mempunyai aktivitas di bidang perdagangan, usaha, atau perusahaan.
Jenis Badan Usaha
- Berdasarkan jenis kegiatan, Badan Usaha dibedakan menjadi:
1. Ekstraktif, yakni Badan Usaha yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam. Misalnya Pertamina, PLN, PDAM, dll.
2. Agraris, yakni Badan Usaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Misalnya PT Perkebunan Nusantara.
Artikel Rekomendasi