Pengertian Badan Usaha: Jenis, Bentuk, dan Karakteristik Badan Usaha di Indonesia

- 25 Februari 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi gedung Pertamina, salah satu Badan Usaha berbentuk PT yang sebagian besar modalnya dimiliki negara.*
Ilustrasi gedung Pertamina, salah satu Badan Usaha berbentuk PT yang sebagian besar modalnya dimiliki negara.* /Pertamina

PORTAL PROBOLINGGO - Badan Usaha memiliki pengertian sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha / perusahaan.

Pengertian Badan Usaha di atas dinukil dari kamus kebanggaan kita, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Sedangkan menurut UU Ketentuan Umum Pajak Indonesia, Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Baca Juga: Definisi PT (Perseroan Terbatas), Ciri, Jenis, Syarat Pendirian, Kelebihan, dan Kekurangan PT

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Usaha ialah sekumpulan modal dan orang yang mempunyai aktivitas di bidang perdagangan, usaha, atau perusahaan.

Jenis Badan Usaha

- Berdasarkan jenis kegiatan, Badan Usaha dibedakan menjadi:

1. Ekstraktif, yakni Badan Usaha yang bergerak di bidang pengolahan sumber daya alam. Misalnya Pertamina, PLN, PDAM, dll.

2. Agraris, yakni Badan Usaha yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Misalnya PT Perkebunan Nusantara.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x