PORTAL PROBOLINGGO - Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan agar para nasabah bank di Indonesia mengganti kartu ATM debit berbasis magnetic stripe alias kartu ATM lama menjadi kartu debit berbasis chip.
Hal ini sesuai amanat Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Mengikuti aturan tersebut, bank di Indonesia mulai gencar mengajak para nasabahnya untuk beralih mengganti kartu debit lama menjadi kartu debit chip.
Baca Juga: Menkominfo Larang Masyarakat Unggah Kartu Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial, Ini Alasannya
Bagi nasabah yang tida beralih ke kartu debit chip hingga 31 Desember 2021, maka rekeningnya akan otomatis diblokir.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Cara Ganti Kartu Debit ATM Magnetic Stripe BRI, BNI, Mandiri, dan BCA Menjadi Kartu Debit Berbasis Chip", inilah cara mengganti kartu debit lama menjadi kartu debit chip.
Baca Juga: Syarat Penerimaan Seleksi Taruna Akmil TNI AD yang Dibuka Hingga 25 April 2021
Cara mengganti kartu debit BCA lama ke kartu debit chip:
1. Kunjungi kantor cabang BCA terdekat
Artikel Rekomendasi