PORTAL PROBOLINGGO - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) membuka lowongan untuk posisi 5 anggota dewan pengawas periode 2021-2026.
Pembukaan seleksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 12 Th. 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman seleksi dewas RRI kominfo, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran.
Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi
Persyaratan
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Artikel Rekomendasi