3. Mampu mengoperasikan komputer (Ms. Office).
4. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
5. Memiliki kemampuan dalam administrasi tes dan skoring alat-alat tes Psikologi.
6. Pengalaman kerja tidak mutlak.
7. Penempatan kerja di Kantor Pusat.
Baca Juga: Setelah PBNU dan Forum Rektor, Menaker Ida Fauziyah Dialog Bersama Forum Pemred Bahas UU Cipta Kerja
Tugas Pokok Pekerjaan:
1. Memproses permintaan karyawan dan departemen pemohon sehingga proses perekrutan dapat dilakukan sesuai standar yang sudah ditentukan.
2. Memproses penerimaan karyawan baru dan dokumen administrasi serta kelengkapannya sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.
3. Memproses korespondensi kepada pihak internal atau eksternal sesuai standar yang sudah ditentukan perusahaan.
Artikel Rekomendasi