Baca Juga: 8 Rempah Ini Mampu Meningkatkan Imunitas Tubuh, Kunyit Salah Satunya
6. Menyampaikan bukti (tanda terima) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir.
7. Mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat eselon II yang membidangi urusan kepegawaian.
8. Diutamakan telah mengikuti minimal Diklat PIM Tk.II.
Persyaratan untuk non-PNS
1. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial.
2. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran.
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta.
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Artikel Rekomendasi