Kiwil dan Rohimah Alli Akan Segera Langsungkan Sidang Perceraian, Ini Kata Pengadilan Agama Jaksel

22 Desember 2020, 15:55 WIB
Rohimah Alli dan Kiwil /Instagram.com/@rohimah_alli

 

PORTAL PROBOLINGGO - Kiwil dan istri pertamanya akan segera melakukan sidang perceraian.

Nama Kiwil memang ramai diperbincangkan lantaran kehadiran istri baru di kehidupannya.

Kiwil telah beberapa kali menikah dan bercerai seperti halnya dengan Meggy Wulandari.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tips Tentang Keladi, dari Pemisahan Anakan, Repotting, hingga Penyilangan

Kini ia harus rela bercerai untuk kedua kalinya lantaran sang istri pertama yaitu Rohimah Alli dikabarkan melayangkan perceraian.

Impian Rohimah Alli untuk menjadi istri satu-satunya Kiwil telah kandas semenjak Kiwil resmi menikahi Eva Belisima.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Pikiran Rakyat "Sidang Perceraian Segera Dimulai, Pengadilan Agama Jaksel Siap Damaikan Kiwil dan Rohimah Alli", babak baru perceraian komedian Kiwil dengan istri pertamanya, Rohimah Alli kini kian memanas.

Baca Juga: Ternyata Baking Soda Dapat Obati Asam Urat, Ini Penjelasan Beserta Caranya

Melanjuti berkas gugatan perceraian yang didaftarkan Rohimah Alli ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 15 Desember lalu, kini Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah merilis jadwal sidang perdana untuk Rohimah dan Kiwil.

Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengatakan sidang perdana gugatan cerai Rohimah pada Kiwil dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2021 mendatang.

"Sudah ditentukan bahwa nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS akan disidangkan 20 Januari 2021," kata Taslimah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Starpro pada 22 Desember 2020.

Baca Juga: Penderita Asam Urat Lebih Baik Hindari 4 Sayuran Berikut Ini, Jangan Sepelekan!

Di pertemuan perdananya setelah gugatan cerai diajukan, Kiwil dan Rohimah Alli dihimbau untuk menghadiri sidang ini yang beragendakan mediasi.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan proses perceraian Rohimah Alli dengan Kiwil akan tetap mengikuti alur yang sama seperti perceraian pada umumnya meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.

"Penggugat dan tergugat diwajibkan hadir di persidangan karena dipanggil untuk didamaikan secara langsung prinsipal dan dimediasi," tutur Taslimah.

Baca Juga: Kai EXO Berpartisipasi Dalam Kampanye UNICEF Untuk Membantu Anak-anak Yang Membutuhkan

Terkait alasan Rohimah Alli menggugat cerai Kiwil, Taslimah menuturkan bahwa itu akan dikaji lebih lanjut dalam proses persidangan perdana keduanya.

"Belum jelas apa motif yang dijadikan sebagai alasan mengajukan perceraian, akan terbuka di persidangan perdana nanti," kata Taslimah.

Seperti diektahui, gugatan cerai Rohimah terhadap Kiwil masuk dengan nomor perkara 4283/pdt.G/2020/PA.JS yaitu dengan nama Penggugat Rohimah binti Matalih.

Sementara tertulis tergugat Wildan Delta bin Syamsuar dengan jenis perkara cerai gugat per tanggal Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Resep Kue Talam, Cocok Dijadikan Hidangan Spesial di Hari Ibu

Dibalik keputusan Rohimah Alli menggugat cerai Kiwil, istri pertama dari Kiwil ini juga mendapatkan beribu dukungan dari para netizen dan juga Meggy Wulandari.

Menurut Meggy Wulandari, Rohimah Alli adalah seorang wanita yang tegar dan juga kuat. Meskipun dahulu dirinya dan Rohimah sempat bersitegang, Meggy Wulandari mengakui bila Rohimah adalah wanita yang memiliki prinsip serta harga diri.(Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler