Simak Protokol Kesehatan Di Bioskop Jakarta, Harus Tahu Sebelum Nonton Film

- 25 Oktober 2020, 18:59 WIB
Protokol Kesehatan Di Bioskop Jakarta
Protokol Kesehatan Di Bioskop Jakarta /unsplash.com/Jake Hills/
 
 
PORTAL PROBOLINGGO - Bioskop-bioskop di Jakarta, terutama di daerah-daerah yang bebas dari status zona merah kembali dibuka dengan penerapan protokol kesehatan.
 
Pemprov DKI Jakarta mewakili Disparekraf DKI Jakarta menjabarkan protokol kesehatan ketat di bioskop. 
 
Hal itu disampaikan melalui postingan Instagram, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun @dkijakarta yang diunggah tanggal 24 Oktober 2020.
 
 
Penerapan protokol kesehatan ketat tersebut didasarkan pada SK Disparekraf No. 259 Tahun 2020. Berikut adalah poin-poinnya :
 
1. Wajib memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan baik sebelum maupun setelah menonton.
 
2. Kapasitas pengunjung/penonton maksimum 25% dari kapasitas normal
 
3. Pembayaran dilakukan secara cashless (non-tunai).
 
4. Penonton wajib menjaga jarak minimal 1 meter.
 
 
5. Dilarang makan dan minum di ruang teater.
 
6. Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk.
 
7. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
 
8. Pendataan penonton baik secara daring atau manual dilakukan dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, dan enam digit pertama NIK.
 
 
Bersamaan dengan penjabaran protokol kesehatan tersebut, Pemprov DKI Jakarta kembali menghimbau untuk selalu menerapkan 3M dalam keseharian.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x