PORTAL PROBOLINGGO - Dua Orang pelaku penyebar video syur mirip gisel telah ditangkap, keduanya berinisial PP dan MN.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Polda Metro Jaya News (PMJ News) pada 14 November 2020, terduga pelaku tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka.
Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif penyebar video tersebut adalah untuk menaikkan followers.
Baca Juga: Senilai Rp1,8 Triliun Diberikan untuk Jawa Barat sebagai Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi
"Untuk apa? Menaikkan followersnya, dan kedua untuk ikuti kuis kalau followers-nya banyak untuk mengikuti give away. Ini menurut dia, ini masih kita dalami." Ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
PP ditangkap di Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu 11 November 2020.
Sedangkan MN ditangkap di Sawangan, Depok pada Kamis 12 November 2020.
Baca Juga: Mohamed Salah Terkonfirmasi Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Liverpool?
Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
Artikel Rekomendasi