Seorang Pria di Malaysia Dihukum Penjara 1.050 Tahun dan Cambuk, Perkosa Anak Tiri 105 Kali dalam 2 Tahun

- 28 Januari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi Tindak Pemerkosaan.
Ilustrasi Tindak Pemerkosaan. /pixabay.com/Hans

PORTAL PROBOLINGGO - Seorang pria di Malaysia dihukum penjara 1.050 tahun dan 24 cambukan oleh hakim Pengadilan di Malaysia lantaran pria tersebut telah memperkosa anak tirinya sebanyak 105 kali selama dua tahun.

Hukuman itu merupakan akumulasi karena hakim memutuskan memenjarakan pelaku selama 10 tahun dan 2 cambukan untuk satu kali tindak pemerkosaan. Dan karena pemerkosaan dilakukan sebanyak 105 kali maka diperoleh hukuman 1.050 tahun penjara dan 24 cambukan.

Pria tersebut melakukan aksinya dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari tahun lalu. Putusan majelis hakim ini dibacakan di pengadilan Malaysia pada Rabu (27/1/2021) waktu setempat.

Alasan Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary menjatuhkan hukum secara berat yaitu karena kasus pemerkosaan ini dapat menimbulkan efek yang sangat merugikan kepada anak tersebut.

Baca Juga: Lakukan Uji Vaksin Covid 19 Buatan Sendiri, Korea Utara Sudah di Tahap III

Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari PORTAL PROBOLINGGO dari Kantor Berita Malaysia Bernama.

Sementara itu,  Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak pengadilan menjatuhkan hukuman penjara berat dan cambuk maksimal.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” katanya.

Baca Juga: Dalam 3 Tahun Terakhir, Uang yang Dikeluarkan YouTube untuk Kreator Mencapai Ratusan Triliun

Dalam sidangnya, terdakwa tidak mengajukan banding atas hukuman yang telah diberikan kepadanya.

Kejadian bermula ketika orang tua korban telah bercerai pada 2015 dan ibunya menikah dengan terdakwa pada November 2016 lalu.

Dalam kejadian, korban hanya tinggal berdua dengan ayah tirinya. Korban tidak memberi tahu siapa pun tentang pemerkosaan karena terdakwa mengancam akan memukulnya.

Baca Juga: Lebanon Berlakukan Lockdown, Warga Protes hingga Lemparkan Granat ke Pasukan ISF

Peristiwa baru diketahui saat anak itu baru mengungkap peristiwa memilukan ini setelah ibunya membawa dia dan adik perempuannya ke rumah bibi mereka dan melaporkan ke pihak kepolisian. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x