Langgar Aturan Penyiaran Media Massa di Inggris, Ofcom Cabut Izin Stasiun Televisi China CGTN

- 5 Februari 2021, 12:24 WIB
Illustrasi menonton tv.
Illustrasi menonton tv. / /pixabay.com/mojzagrebinfo

 

PORTAL PROBOLINGGO - Lembaga Pengatur Penyiaran Inggris (Ofcom) mencabut izin siaran stasiun televisi pemerintah China, China Global Television Network (CGTN).

Hal ini dikarenakan tanggung jawab editorial redaksi CGTN dikendalikan penuh oleh Partai Komunis China, dan bukan oleh pemegang izin yakni Star China Media Limited.

Kebijakan yang diterapkan CGTN itu dinilai melanggar aturan penyiaran media massa di Inggris.

Baca Juga: Efek Samping Tidur Tidak Menggunakan Bantal Bagi Kesehatan, Jangan Dibiasakan!

"Hasil penyelidikan kami memperlihatkan izin penyiaran China Global Television Network dikuasai oleh pihak yang tidak mempunyai kendali penuh terhadap kebijakan editorial redaksi dari seluruh program mereka," demikian isi pernyataan Ofcom, sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari situs Reuters pada Jumat 5 Februari 2021.

"Kami tidak bisa menyetujui permohonan untuk pengalihan izin China Global Television Network Corporation karena stasiun televisi itu sepenuhnya dikendalikan oleh Partai Komunis China, yang tidak diperbolehkan di bawah Undang-Undang penyiaran Inggris," lanjut isi pernyataan itu.

Akibat dari pencabutan izin tersebut, Inggris akan menghapus saluran penyiaran CGTN secepatnya. Namun, Ofcom menyatakan CGTN bisa meminta banding atas keputusan itu dan boleh mengajukan permohonan izin siaran di kemudian hari.

Baca Juga: Kader Partai Demokrat Berbagai Daerah Bersatu Mendukung AHY di Tengah Isu Kudeta

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x