Sudah Berlaku! Masyarakat Probolinggo Siap-siap Dikenai Sanksi Denda Jika Tak Bermasker

- 21 September 2020, 22:08 WIB
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda.
Operasi Yustisi pengguna masker mulai berlakukan sanksi denda. /Probolinggokab.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Probolinggo masih terus meningkat.

Untuk menekan angka penyebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo mulai melakukan operasi yustisi penggunaan masker dengan pemberlakuan sanksi denda pada Senin (21/9/2020).

Bagi masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker akan langsung diberhentikan oleh petugas yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca Juga: Tega! Pria India Ini Nekat Lukai Perut Istrinya yang Sedang Hamil, Alasannya Sulit Dipercaya

Hari pertama operasi yustisi, petugas berhasil menjaring sedikitnya 22 orang dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi mulai dari memang tidak memakai masker, ada yang membawa masker tetapi tidak dipakai dan memakai masker tetapi tidak benar (masker ada di dagu).

Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menjelaskan bahwa berlakunya operasi yustisi penggunaan masker kali ini berbeda dengan sebelumnya.

Sebab operasi yustisi saat ini sudah mulai mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur degan memberlakukan sanksi yang sedikit lebih berat berupa sanksi denda.

Baca Juga: Info Terkini Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Kesembuhan Harian Disumbangkan 4 Kecamatan Ini

“Sanksi denda ini pada intinya kita memberlakukan denda kepada pelanggar sesuai dengan parameter yang nanti kemudian diputuskan oleh Tim Hakim dari Pengadilan Negeri Kraksaan,” kata Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE dikutip Portal Probolinggo dari laman Pemkab.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x