Syarat-syarat Pemberkasan untuk Datar Ulang SNMPTN 2021 Universitas Brawijaya

- 22 Maret 2021, 18:00 WIB
Universitas Brawijaya.
Universitas Brawijaya. //tangkap layar Youtube/UBTV BRAWIJAYA

2. Berkas Rapor (3 semester) yang telah dilegalisir kemudian di-scan.

- Rapor kelas reguler : berkas rapor kelas XI semester 1 dan 2, kelas XII semester 1 (semester 3, 4, dan 5).
- Rapor kelas akselerasi 4 semester : berkas rapor kelas X semester 1 dan 2, kelas XI semester 1 (semester 1, 2 dan 3).
- Rapor kelas akselerasi 6 semester (SMK): berkas rapor kelas X semester 3dan kelas XI semester 1 dan 2 (semester 3, 4 dan 5).

Baca Juga: Link Live Streaming Joseon Exorcist GRATIS Episode 1, Dibintangi Kam Woosung hingga Park Sunghoon

3. Surat keterangan Bebas Narkoba (SKBN).

SKBN khusus untuk calon mahasiswa baru yang memilih Program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, dan FKH). SKBN ini minimal terdapat 3 parameter dari lokasi pemeriksaan, misalnya di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

4. Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna.

Surat keterangan buta warna khusus untuk program studi kesehatan (FK, FKG, dan FKH). Namun, ada program studi non kesehatan yang mewajibkan surat ini.

Baca Juga: Tidak Lolos SNMPTN 2021? Masih Ada UTBK-SBMPTN, Simak Tahapan Pendaftaran, Jadwal dan Biayanya

5. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Psikologi.

Hasil tes kesehatan dan psikologi khusus program studi kesehatan (FK, FKG, dan FKH). Tes Kesehatan dan Tes Psikologi dilaksanakan di domisili masing-masing sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada akan diumumkan kemudian.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini