Mendikbud Kembali Luncurkan Episode 9 KIP Kuliah Merdeka, Ini Skema Kebijakan Terbarunya

- 29 Maret 2021, 07:40 WIB
Mendikbud Kembali Luncurkan Episode 9 KIP Kuliah Merdeka, Ini Skema Kebijakan Terbarunya.
Mendikbud Kembali Luncurkan Episode 9 KIP Kuliah Merdeka, Ini Skema Kebijakan Terbarunya. /Slide Show Web kip-kuliah

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan program Merdeka Belajar episode kesembilan KIP Kuliah Merdeka dengan sejumlah kebijakan baru untuk membantu calon mahasiswa dari kalangan tidak mampu untuk bisa kuliah di semua perguruan tinggi di Indonesia.

Di program KIP Kuliah Merdeka Episode 9, calon mahasiswa lebih merdeka dalam memilih program studi (prodi) unggulan yang diinginkan dan daerah yang menjadi lokasi perguruan tinggi pilihannya tanpa ragu-ragu karena memikirkan mahalnya biaya pendidikan.

Dilansir dari laman Kemendikbud, skema baru KIP ini diiluncurkan langsung oleh Mendikbud Nadiem secara daring pada Jumat, 26 Maret 2021.

Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari Rp1,3 triliun pada 2020 menjadi sebesar Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Senin 29 Maret 2021, Dengarkan Pesan Suara Al dan Andin, Mama Rosa Luluh?

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021 : LPPOM MUI Buka 5 Posisi untuk Lulusan S1, Cek Di Sini

KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud. Adapun biaya pendidikan Kemendikbud mengkategorikan prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasinya. Untuk prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester.

Sementara prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester dan prodi C maksimal Rp2,4 juta per semesternya.

“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta,” terang Nadiem dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman Setkab.go.id.

Baca Juga: Ledakan Gereja Katedral Makassar, Keuskupan Makassar Meminta Jemaat Tetap Tenang

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Rudy Salim Beli Klub Sepak Bola Liga 2 Cilegon United

Dikutip dari akun instagram @kemdikbud.ri, Untuk biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud akan memberikan sesuai dengan klasterisasi yang telah dibuat berdasarkan daerah. Ada 5 klater daerah yang dibuat, mahasiswa yang berada di daerah klaster 1 akan menerima sebesar Rp800.000 per bulan, klaster 2 Rp950.000, klaster 3 Rp1.100.000, klaster 4 Rp1.250.000, dan klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan bahwa KIP Kuliah ini memiliki misi untuk meningkatkan akses terhadap pendidikan yang lebih tinggi.

Mendikbud juga mengungkapkan, semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk kuliah dan memiliki pekerjaan yang lebih baik dan kompetitif di dunia industri.

Mahasiswa sangat diharapkan bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan meningkatkan status ekonominya di masa mendatang dan status ekonomi keluarganya.

Mendikbud mengajak siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk memanfaatkan KIP Kuliah Merdeka yang disediakan pemerintah. Ada beberapa kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka, di antaranya melalui jalur seleksi UTBK-SBMPTN.

Sementara itu, bagi siswa kurang mampu yang tidak lolos SNMPTN dan SBMPTN masih bisa mendaftar KIP Kuliah melalui jalur seleksi mandiri PTN yaitu pada bulan Agustus – Oktober 2021, tergantung jadwal seleksi mandiri di setiap PTN. Ataupun, dapat melalui seleksi masuk PTS, kapan saja hingga masa pendaftaran PTS selesai.

Kepada para pimpinan perguruan tinggi, Mendikbud mengimbau agar perguruan tinggi memperbanyak sosialisasi kepada siswa-siswa kurang mampu agar mereka mau dan berani mendaftar pada perguruan tinggi dan program studi unggulan di universitas terbaik.

“Mulailah menerima mahasiswa kurang mampu dan bukalah semua program studi sebesar-besarnya bagi penerima KIP Kuliah. Karena batas biaya pendidikan tidak menjadi masalah lagi,” imbau Mendikbud di akhir paparannya. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini