Pendaftaran IPDN 2021 Dibuka, Berikut Persyaratan, Alur Daftar, Jadwal, Biaya dan Tahapan Seleksinya

- 9 April 2021, 10:25 WIB
Illustrasi sekolah kedinasan.
Illustrasi sekolah kedinasan. /Dok website Dikdin

PORTAL PROBOLINGGO - Sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka pendaftaran bagi siswa yang ingin menjadi abdi negara. Update informasi seputar pendaftaran sekolah kedinasan IPDN bisa klik di https://spcp.ipdn.ac.id/2021.

IPDN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kemendagri.

Bagi kamu yang ingin mendaftar terdapat 3 syarat yang harus penuhi yaitu Syarat umum, syarat khusus , dan syarat administrasi.

Dilansir dari laman resmi SPCP IPDN, berikut persyaratan, alur, jadwal pendaftarannya, biaya, dan tahapan seleksinya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 Hijriyah Seluruh Provinsi dan Kota di Indonesia

Baca Juga: Pendaftaran PKN STAN 2021 Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

A. Syarat pendaftaran IPDN 2021
1. Syarat umum

a. Warga Negara Indonesia

b. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 September 2021

c. Tinggi badan minimal bagi pendaftar pria adalah 160 cm dan 155 cm untuk wanita.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021, Sulit Temukan Petunjuk, Rendy Selidiki Hubungan Ricky dan Elsa?

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 9 April 2021, Temukan Fakta Baru, Papa Surya Curigai Elsa?

2. Syarat khusus

a. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana

b. Tidak bertindik atau bekas ditindik di telinga atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali ketentuan agama/adat

c. Tidak bertato atau bekas tato

d. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

e. Belum pernah menikah/kawin dan bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

f. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lain dengan tidak hormat

g. Apabila lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN maka:

  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
  • Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN
  • Mentaati segala aturan yang berlaku di IPDN
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT)
h. Jika peserta terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran maka dinyatakan gugur

i. Tata cara dan teknis pengisian persyaratan administrasi lengkap dapat dipelajari melalui video tutorial di Website SPCP IPDN.

3. Syarat administrasi

a. Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan:

Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021
Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2018-2021
b. KTP atau surat keterangan dari Dukcapil bagi yang belum punya identitas, serta kartu keluarga

c. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang untuk siswa SMU/MA tahun ajaran 2020/2021

d. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)

e. Alamat e-mail yang aktif

f. Foto berlatar merah

B. Jadwal pendaftaran IPDN 2021

Kegiatan ini dilakukan pada 9-30 April 2021 melalui laman https://dikdin.bkn.go.id. Berikut jenis kegiatannya:

1. Peserta melakukan pendaftaran secara online di portal SSCASN BKN

2. Peserta membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan Tahun 2021

3. Log in ke SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK dan Password yang sudah didaftarkan

4. Peserta memilih sekolah kedinasan, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen sesuai syarat pendaftaran IPDN 2021

5. Pendaftaran diselesaikan dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.

Untuk tahap lainnya, peserta harus rajin-rajin update di https://spcp.ipdn.ac.id/2021/ atau https://dikdin.bkn.go.id.

C. Biaya seleksi pendaftaran IPDN 2021

Pelaksanaan SPCP IPDN 2021 gratis kecuali saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta harus membayar dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp 50 ribu per orang, sesuai PP nomor 63 tahun 2016.

Cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat di https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan BKN. Seleksi terbuka bagi semua calon peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan dari IPDN.

D. Alur Pendaftaran Sistem Seleksi Sekolah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 2021

- Pelamar mengakses portal SSCASN dialamat https://sscasn.bkn.go.id

- Membuat akun SSCN Sekolah kedinasan dengan NIK yang telah tervalidasi melalui data Dukcapil kemudian mencetak Kartu Informasi Akun

- Login ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

- Upload swafoto, memilih lokasi formasi sesuai NIK domisili, melengkapi Nilai, upload berkas *

- Mengecek resume dan mencetak kartu pendaftaran

- Verifikator instansi melakukan verifikasi data dan berkas pelamar yang telah masuk

- Pelamar Log In ke SSCN, mengecek status kelulusan verifikasi administrasi

- Pelamar mendapatkan kode billing dan melakukan proses pembayaran (bagi pelamar yang lulus verifikasi)

- Mencetak kartu ujian di SSCN setelah pembayaran diterima dan diverifikasi oleh sistem

- Mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan instansi

- Informasi status kelulusan pelamar akan diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan instansi dapat dilihat di SSCN

* Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah kedinasan

E. Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2021

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang GAGAL/GUGUR atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan GAGAL karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem GUGUR.

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tahap I

Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran

Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda

4. Pantukhir

- Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran

- Tes Kesehatan Tahap II

- Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

Informasi Selengkapnya >>> Klik Disini

***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x