Persyaratan Masuk PKN STAN dan Kuota yang Dibutuhkan di Tiap Jurusan

- 11 April 2021, 19:10 WIB
Pendaftaran PKN STAN.
Pendaftaran PKN STAN. /Dok.MenpanRB

PORTAL PROBOLINGGO - Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 9 April 2021.

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Keuangan sehingga lulus dari sekolah ini bisa langsung menjadi CPNS.

Dilansir dari laman resmi PKN STAN, adapun syarat dan formasi yang dibutuhkan yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING IKATAN CINTA 11 April 2021 : Andin Siap Jadi Istri Seutuhnya, Aladin On The Way?

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: PT. Yakult Indonesia Persada Buka Lowongan untuk Posisi Supervisor Bagi Lulusan S1


A. Syarat Pendaftaran


-Persyaratan lulusan

a. Program Reguler: lulusan (tahun 2020 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2021) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; atau
b. Program Afirmasi: calon lulusan tahun 2021 semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.

-Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta

a. lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
b. calon lulusan tahun 2021, memiliki rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
 
Baca Juga: Ramadhan Segera Tiba, Ini 7 Tips Hilangkan Bau Mulut Saat Berpuasa, Nomor 6 Jarang Diketahui

-Usia maksimal PKN STAN detik.com/tag/stan pada tanggal 1 September 2021 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2000 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2021 adalah 15 tahun.

-Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Tahun 2021.

-Memiliki nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 untuk peserta program reguler atau 400 untuk peserta program afirmasi.

-Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).

-Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

-Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

-Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

-Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya

-Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
b. memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
c. mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan 2 (dua) usulan terbaik.

B. Kuota dari Masing-Masing Jurusan PKN STAN :

-Diploma IV Akuntansi Sektor Publik dengan kuota 64 orang
-Diploma IV Manajemen Keuangan Negara dengan kuota 159 orang
-Diploma IV Manajemen Aset Publik dengan kuota 52 orang

C. Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran SPMB STAN dipatok sebesar Rp 350 ribu per orang. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar sebesar Rp 50 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara. ***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x