Cara Memperoleh Sertifikafikasi Guru, Ini Persyaratan yang Harus Disiapkan!

- 23 Oktober 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /Kemendikbud

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sertifikafikasi Guru atau Sertfikat Progam Profesi Guru (PPG)adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Untuk mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Guru, Salah satunya adalah dengan memiliki serifikat pendidik atau sertifikasi.

Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Publik Masih Belum Percaya Pada Pemerintah dalam Tangani Covid-19

Berikut cara untuk mendapatkan sertifikasi bagi guru:

1. Persyaratan yang harus dilengkapi

a. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV

b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x