Cara Mudah Daftar NPWP Pribadi Secara Online, Cukup Siapkan KK dan KTP

19 Oktober 2020, 20:23 WIB
Daftar NPWP Pribadi Kini Menjadi Mudah Melalui Mekanisme Online /FirmBee/Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut jenisnya dibedakan menjadi dua, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan.

NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia, sedangkan NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Cukup dengan KTP dan KK, kini mendaftar NPWP Pribadi menjadi mudah melalui mekanisme online pada situs ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Ingin Daftar NPWP Secara Online? Simak Caranya Berikut, Mudah dan Cepat!

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman online pajak, berikut cara mudah mendaftar NPWP Pribadi secara online.

1. Buat Akun di Ereg Pajak

a. Jika belum memiliki akun, silakan buka situs ereg.pajak.go.id lalu pilih menu 'Belum Punya Akun?' Lalu klik 'Daftar'.

b. Isikan alamat email yang dapat dibuka dan captcha yang diminta, kemudian klik daftar.

Baca Juga: Syarat-Syarat Berikut Harus Kamu Siapkan Sebelum Daftar NPWP Secara Online, Apa Saja?

c. Buka email yang digunakan untuk daftar dan buka pesan dari eregistration@pajak.go.id dan klik link yang berwarna biru.

d. Setelah link dibuka, silakan isikan nama, buat password, dan isi nomor HP, pilih pertanyaan dan isi jawaban, isi capthca, dan kirim. Untuk selanjutnya, akan ada pesan aktivasi ke email.

e. Buka email dan lakukan aktivasi maka akan masuk ke halaman awal ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: Update Harga Emas UBS Senin 19 Oktober 2020 di Pegadaian

f. Silakan lakukan login dengan email dan password yang tadi diisikan.

g. Silakan siapkan No. KK dan nomor KTP (NIK) untuk digunakan saat pengisian secara online.

h. Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih "Cabang".

2. Isi Data dan Lengkapi Persyaratan

Baca Juga: Buruan Daftar! Sisa Tiga Hari Pendaftaran Beasiswa LPDP Ditutup, Simak Persyaratannya

Terdapat beberapa data dan persyaratan yang perlu diisi dan disiapkan. Namun, jangan khawatir, jika sebelumnya KK dan KTP telah disiapkan, langkah selanjutnya hanya perlu menyesuaikan status dengan klasifikasi status 'Wajib Pajak' yang dikenakan pada pendaftar. Misalnya, sedang menjalankan usaha atau pekerja bebas atau berstatus pegawai negeri/ swasta.

Pada tahap ini pendaftar dapat memilih jenis kegiatan usaha (wajib diisi) dan bentuk kegiatan usaha yang sedang dilakukan saat ini. Siapkan pula alamat lengkap Kantor jika pendaftar berstatus karyawan atau pekerja.

3. Kirim Berkas Elektronik

Setelah selesai isi formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian silakan cek email. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol “Token” lagi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Kusala Sastra Khatulistiwa Tahun 2001 hingga 2020

Selanjutnya copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Setelah itu, klik “Kirim Permohonan”.

Setelah data yang diinput disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal atau saat itu juga langsung dikirim melalui email (kartu NPWP dalam bentuk foto). Apabila kartu NPWP belum dikirim ke alamat Anda dalam rentang cukup lama, kemungkinan terdapat dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.

Silakan kembali mendaftar secara online dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas atau telepon ke KPP setemat untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat Guna Cegah Penyebaran Covid-19 Di Pesantren

Selain melalui pendaftaran secara online, daftar NPWP juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang sudah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda.

Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi secara gratis. Jangan lupa juga untuk menyimpan bukti pengirimannya. ***

 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Online pajak

Tags

Terkini

Terpopuler